Lowongan Kerja Non PNS RSUD Zainoel Abidin

20.15
Berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 33 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Pemerintah Aceh dan sehubungan dengan adanya perluasan area dan penambahan gedung baru untuk rawat inap, maka perlu penambahan personil tenaga kontrak baik Tenaga Medis, Paramedis, Tenaga Kesehatan lainnya dan Tenaga Administrasi sebagaimana tercantum pada lampiran.
I. PERSYARATAN PENDAFTARAN
A. PERSYARATAN UMUM
  1. Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Provinsi Aceh;
  2. Surat permohonan/lamaran ditulis tangan sendiri menggunakan tinta hitam di atas kertas HVS bermaterai Rp. 6000,- ditujukan kepada Direktur RSUD dr. Zainoel Abidin;
  3. Ijazah dan Transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh pihak berwenang;
  4. Foto Copy KTP;
  5. Pas photo ukuran 3 x 4 sebanyak 3 lembar.
B. PERSYARATAN KHUSUS
  1. Berusia serendah-rendahnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 35 tahun pada 31 Desember 2016;
  2. Bagi Tenaga Medis, Paramedis, Tenaga Kesehatan Lainnya dan Tenaga Administrasi;
    • Memiliki Ijazah dari Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang telah terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).
    • Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2,75.
    • Khusus formasi tenaga medis, paramedis dan tenaga kesehatan lainnya wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku (bukan surat keterangan dalam pengurusan.
    • Khusus formasi tenaga medis dapat melampirkan sertifikat BTCLS/ACLS/ATLS yang masih berlaku.
    • Diutamakan yang sudah berpengalaman di bidang masing-masing.
  3. Bagi pelamar dari lulusan Universitas/Perguruan Tinggi Luar Negeri harus mendapat pengesahan/penyetaraan Ijazah dari Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia. Keseluruhan bahan kelengkapan tersebut di atas dimasukkan dalam map dan disusun berdasarkan urutan berkas di atas, kemudian di luar map tersebut ditulis Nama, Tempat/Tanggal Lahir, Kualifikasi Pendidikan, dan Formasi Jabatan yang dilamar dengan ketentuan warna map sebagai berikut:
    • Untuk Tenaga Medis map warna hijau;
    • Untuk Paramedis map warna kuning;
    • Untuk Tenaga Kesehatan lainnya map warna biru;
    • Untuk Tenaga Administrasi map warna merah.
    • Map dimasukkan ke dalam amplop warna coklat
C. PERSYARATAN YANG DISIAPKAN SETELAH LULUS TAHAP AKHIR
  1. Surat pernyataan tidak pernah dihukum Penjara atau kurungan berdasarkan Keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana;
  2. Surat pernyataan tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai Pegawai dari suatu Instansi baik Pemerintah maupun Swasta;
  3. Surat pernyataan Tidak pernah terlibat dalam suatu gerakan yang menentang Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah;
  4. Surat pernyataan Tidak berkedudukan sebagai Pegawai Negeri atau Calon Pegawai Negeri baik Sipil maupun TNI/POLRI;
  5. Surat pernyataan Tidak menuntut untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS);
  6. Surat keterangan berbadan sehat dari dokter pemerintah;
  7. Surat keterangan berkelakuan baik dari POLRI;
  8. Surat keterangan bebas narkoba dari Institusi yang berwenang;

III. TATA CARA PENDAFTARAN DAN KELENGKAPAN PESERTA
  • Berkas pendaftaran pelamar disampaikan dalam amplop tertutup melalui PT. POS Indonesia pada PO.BOX 444, ditujukan kepada panitia dengan alamat lengkap sebagai berikut: 
  • Berkas Administrasi yang tidak/kurang lengkap dan/atau tidak memenuhi persyaratan dinyatakan TIDAK LULUS SELEKSI ADMINISTRASI, Panitia tidak menerima susulan kelengkapan berkas.
  • Pelamar hanya diperbolehkan mengirim lamaran melalui PT. Pos Indonesia PO. BOX 444 dan berkas yang dikirim langsung ke RSUD dr. Zainoel Abidin tidak akan diproses.
  • Resi pengiriman disimpan sebagai bukti untuk pendaftaran ulang apabila telah lulus seleksi administrasi.

IV.TATA CARA PENDAFTARAN ULANG
  1. Pengumuman kelulusan seleksi administrasi bisa dilihat pada laman/website : (http://rsudza.acehprov.go.id).
  2. Pelamar pada saat mendaftar ulang harus membawa bukti resi pengiriman berkas dari PT. Pos Indonesia dan diantar langsung ke Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin, Jln. Tgk.
  3. Daud Beureueh No. 108 Banda Aceh mulai pukul 09:00 s/d 17:00 WIB (setiap hari kerja).
V. LAIN-LAIN
  1. Bahan-bahan lamaran yang telah diserahkan kepada Panitia Penyelenggara tidak dapat diambil kembali;
  2. Hal-hal yang belum jelas dapat ditanyakan langsung pada Panitia Penyelenggara pada saat pendaftaran;

VI. LAMPIRAN: KUALIFIKASI PENDIDIKAN, JUMLAH FORMASI, DAN KODE


JADWAL PENERIMAAN KERJA
Previous
Next Post »
0 Komentar